Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 1411
حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ يَكُونُ حَامِيَةَ الْقَوْمِ أَيَكُونُ سَهْمُهُ وَسَهْمُ غَيْرِهِ سَوَاءً قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ سَعْدٍ وَهَلْ تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ إِلَّا بِضُعَفَائِكُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Makhul] dari [Sa'd bin Malik] berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, seorang laki-laki yang menjadi pelindung bagi suatu kaum, apakah bagiannya sama dengan bagian yang lainnya?" Nabi menjawab; "Celaka kamu ini wahai Ibnu Ummi Sa'd, tidaklah kalian diberi rizqi dan dimenangkan kecuali karena adanya orang-orang lemah dari kalian."